Ketika aku membuka pesan di Facebook dari grup “ Gerakan 1000000 facebookers dukung Indonesia juara piala Thomas & Uber 2010 “ yang ditulis oleh Gungde Ariwang dengan judul Olahraga Indonesia Hampa dalam Keriuhan, dalam tulisan itu di tulis
“ Prestasi olahraga di tingkat Internasional memang menurun, namun gairah olahraga dalam negeri tetap tinggi, bahkan, riuh rendah dan hiruk pikuk sama dengan riuh rendahnya kehudupan di bidang lainnya di dalan negeri. Bagaimana keriuhan olahraga di Tanah Air bisa dilihat tentang gejolok menjelang dilaksanakannya Kongres Sepak Bola Nasional di Malang, kongres yang di cetuskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mendapat tanggapan dan mengundang pro dan kontra dari para insane pencinta sepak bola nasional dan para pencinta olahraga di Tanah Air. Sepak bola yang merupakan olahraga rakyat selama ini selalu hiruk – pikuk, ada kasus mafia wasit, kerusuhan pemain dan brutalnya supporter serta tidak bisa dilupakan kasus bola gajah. Pada cabang lain tidak kalah riuhnya. Bulutangkis yang menjadi andalan olahraga Indonesia di muka dunia, bukan hanya sibuk mengatasi melorotnya prestasi, disana ada kegaduhan karena tidak jelasnya kontrak pemain, yang dampaknya beberapa pemain andalan mundur dari pelatnas dan pelatih lebih senang berkarier di Luar negeri. Masih ada kasus lain, seperti petinju yang mengkeroyok pelatih, mantan petinju yang memakai Narkoba dan ada pula yang gantung diri dan atlet pencak silat meninggal tertusuk setelah terlibat perkelahian. Sudah begitu, dua lembaga yang berperan besar dalam olahraga nasional, KONI Pusat dan Kemenegpora juga tarik – tarikan pengaruh, sampai saat ini hal itu belum tuntas meskipun sudah di perhalus. Korbanya persiapan kontingen Indonesia menuju Asian Games 2010 dan Sea Games 2011. Begitulah, keramaian olahraga nasional yang semua bernada minor “.
Dari tulisan itu saya jadi bertanya kemanakah olahraga Indonesia sekarang ? Bila dulu kita pernah menjadi yang terbaik di level Internasional, mengapa sekarang kita jatuh ? Asian Games 1962 Indonesia mampu menjadi kekuatan terbesar ke-2 di Asia setelah jepang dengan 11 Emas, 12 Perak dan 28 Perunggu, kemudian kita pernah berulang kali menjadi juara umum sea games. Kemanakah Olahraga kita yang dulu itu ? Sebenarnya inti dari permasalahan olahraga di Indonesia masih lah tetap sama seperti yang di ungkapkan oleh Presiden Soekarno dalam amanatnya yang disampaikan dalam Revolusi keolahragaan pada tanggal 9 April 1961 di Sasana Gembira, Bandung, menegaskan bahwa persoalan olahraga sangat sederhana karena berpusat pada manusia. Jika kita dapat memberikan kelengkapan yang diperlukan manusia olahragawan untuk mencapai prestasi tinggi, maka terjawablah semua problematika keolahragaan dan persoalan prestasi (Isworo Laksmi dan Handayani ; 88 ; 2008). Kelengkapan yang dibutuhkan adalah pembangunan fisik, pembinaan tehnik yang tepat, pembinaan mental yang kuat dan kematangan juara. Selain itu untuk menciptakan prestasi diperlukan l;atihan dan perlombaan yang diikuti sebanyak mungkin peserta yang dilakukan secara kontinyu dan diperlukan penelusuran bakat yang membutuhkan ahli yang benar – benar mengetahui siapa peserta yang dapat menjadi manusia olahragawan. Dalam menyediakan semua kelengkapan yang dibutuhkan serta pelatihan dan pertandingan yang kontinyu yang dilakukan pata atlet serta pencarian bibit diperlukan dana yang cukup besar. Permasalahan dana ini merupakan permasalahan klasik yang sering terjadi pada dunia olahraga Indonesia. Permasalahan dana ini pula yang sedang dialami oleh Tim Baseball Indonesia yang masih simper siur dalam mengikuti ajang 9th Asian Baseball cup 2010 yang akan diselenggarakan di Islamabad Pakistan, padahal tahun lalu Tim Indonesia meraih juara.
Dalam tulisan Bung Ian Situmorang dalam Tabloid Bola, Edisi Kamis 1 April terdapat usulan untuk menambah anggaran olahraga di APBN dari 1,7 Triliun menjadi 30 Triliun atau dari 1,02 % menjado 3%. Belum lagi telah terjadi kesepakatan antara Kementrian Negara Pemudan dan Olahraga dengan Kemntrian BUMN dimana setiap satu BUMN akan membina 1 cabang olahraga. Itu semua merupakan sesuatu yang sangat baik dalam memajukan prestasi olahraga Indonesia. Namun yang harus diperhatikan adalah sekarang adalah bagaimana PB – PB tidak tergantung kepada pemerintah dalam permasalahan Dana. Tidak dapat dipungkuri bahwa peran perusahaan swasta semakin besar di era globalisasi, sehingga dalam kehidupan demokrasi modern dimana pemerintah bukan lagi aktor tunggal sebagai agen pembaharuan peran perusahaan tidak lagi dipungkuri, kemajuan olahraga pada saat ini merupakan salah satu tolok ukur dalam kemajuan suatu bangsa. Oleh sebab itu, peran perusahaan dalam membangun industri olahraga sangat penting kedudukannya. Salah satu penggerak perusahaan untuk menciptakan industri olahraga selain menjadi sponsor kegiatan olahraga adalah dengan mengalokasikan dana perusahaan untuk pembinaan cabang olahraga dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga serta kelengkapan – kelengkapan yang dibutuhkan seperti yang diamanatkan oleh Presiden Soekarno yang kemudiuan merupakan cikal bakal dari kegiatan industri olahraga.
Selain itu penciptaan Industri Olahraga di Indonesia harus lah terus dikembangkan. Seharusnya pemerintah memberikan suatu pelatihan atau pendidikan kepada pengurus PB dalam hal bagaimana menjual atau memasarkan olahraga. Pengelolaan Gelanggang olahraga di Indonesia pun harus diarahkan ke Industri Olahraga. Industri Olahraga bukan lah mengkomersilisasikan olahraga. Banyak anggapan salah tentang Industri Olahraga di Indonesia. Saya salut dengan Arema malang yang akan menjual saham kepada umum. Sementara bentuk industri olahraga di Indonesia menurut Pasal 79 ayat 4 UU Sistem Keolahragaan Nasional No 3 Tahun 2005 adalah badan usaha. Yang harus tetap diperhatikan dalam industri olahraga adalah bahwa setiap kegiatan industri olahraga wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip penyelanggaraan keolahragaan, hal ini sesuai dengan Pasal 78 UU Sistem Keolahragan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2005. Tujaan keolahragaan nasional sesuai dengan Pasal 4 UU Sistem Keolahragaan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2005 adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
Prinsip penyelenggaraan keolahragaan juga merupakan faktor yang wajib dijadikan perhatian ketika kita membangun industri olahraga, sesuai pasal 5 UU Sistem Keolahragaan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2005 keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip :
1. Demokratis, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.
2. Keadilan sosial dan kemanusian yang adil dan beradab
3. Sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika
4. Pembudayaan dan keterbukaan.
5. Pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat.
6. Pemberdayaan peran serta masyarakat.
7. Keselamatan dan keamanan
8. Keutuhan jasmani dan rohani.
Menurut pasal 80 ayat 1 UU Sistem Keolahragaan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional. Sehingga tujuan dari industri olahraga sebenarnya adalah terciptanya kemandirian dan keprofesionalan olahraga di Indonesia.
Sementara itu M.F Siregar mengatakan bahwa industri olahraga akan berkembang sejalan dengan fungsi olahraga yaitu :
1. Kesehatan dan kebugaran.
2. Untuk membangun aspek non-fisik, yaitu kesehatan jiwa manusia.
3. Untuk membangun fisik manusia.
Jika tiga hal fungsi olahraga itu dilakukan maka bidang – bidang yang lain akan mennyusul yaitu perkembangan ekonomi sejalan dengan perkembangan industri olahraga, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sejalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar